Pemko Pematangsiantar Tinjau Bangunan Diduga Langgar Perda, Termasuk Sopo Haven Hotel

By Parlindungan - Wednesday, 28 January 2026
Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja Pematangsiantar
Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja Pematangsiantar

Pematangsiantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (28/1/2026). 

Peninjauan ini menyasar Sopo Haven Hotel di Jalan Gereja, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Hasil identifikasi sementara menunjukkan Sopo Haven Hotel yang memiliki lima lantai tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara izin operasionalnya masih berupa izin rumah toko (ruko). 

Sedangkan bangunan Apollo diketahui menempel pada dinding penahan air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar.

Padahal, dinding penahan air berfungsi sebagai struktur untuk menahan tekanan air atau tanah, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengatur aliran air—dan area ini termasuk kawasan sempadan sungai yang dilarang untuk pembangunan.

Di lokasi lain, bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring dibangun di atas fasilitas umum drainase, yang mengganggu fungsi saluran air dan berpotensi menimbulkan risiko banjir.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 dan berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang, serta berbagai Peraturan Wali Kota terkait tata ruang dan persetujuan bangunan.

Turut hadir dalam peninjauan dan identifikasi dugaan pelanggaran tersebut, antara lain personel Satpol PP;  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Bagian Hukum, serta unsur Kecamatan dan Kelurahan terkait. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penegakan Perda yang digelar pada 9 Januari 2026 di kantor Satpol PP.

Peninjauan tersebut diharapkan dapat menegakkan aturan pembangunan, melindungi fungsi fasilitas publik dan sempadan sungai, serta mendorong pemilik bangunan mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. (sumber ; Diskominfo P.siantar)