Terkuak Pemko Siantar Beli Lahan yang Tidak Jelas Statusnya

By Leo - Monday, 02 February 2026
Suasana Tim Pansus DPRD Siantar dengan dinas Perizinan, Senin (2/2/2026).
Suasana Tim Pansus DPRD Siantar dengan dinas Perizinan, Senin (2/2/2026).

SIANTAR -  Pemerintah Kota Pematangsiantar membeli Eks Rumah Singgah Covid - 19 bernilai Rp 14,5 Miliar yang dimana bangunan tersebut tidak memiliki izin dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut terkuak saat tim Pansus DPRD Siantar memanggil dinas Perizinan Kota Pematangsiantar, Senin (2/2/2026) untuk mempertanyakan terkait izin dan PBG Eks Rumah Singgah Covid 19 yang dimana menurut keterangan kepala dinas Hamam Sholeh bangunan tersebut tidak memiliki Izin dan PBG.

"Bangunan tersebut di bangun sejak 2008 dan data di kita tidak memiliki izin," ujar H Sholeh saat di tim Pansus mempertanyakan izin bangunan eks Rumah Singgah.

Menanggapi hal tersebut, ketua Tim Pansus Tongam Pangaribuan mengatakan kenapa bangunan tersebut bisa berdiri kalau memang Izin dan PBG nya tidak ada dan bahkan sampai di beli oleh Pemerintah kota.

"Ini tidak bisa kita biarkan. Ini harus benar-benar kita selesaikan agar terang benderang kepada masyarakat," ujarnya sembari mempertanyakan kepada tim pansus lainnya apakah RDP di lanjutkan karena ketidak hadiran dari Dispenda maupun aset saat di panggil DPRD.

Tim Pansus lainnya Erwin Freddy Siahaan mengatakan kalau rapat ini tidak dapat di lanjutkan, kita harus memanggil kembali Dispenda dan dinas terkait.

"Kalau bisa kita juga harus berkoordinasi dengan KPK terkait eks Rumah Singgah ini," ujarnya.