Terkuak! DPRD Pematangsiantar Temukan Dugaan Mark-Up Rp14,5 Miliar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19

By Parlindungan - Thursday, 26 February 2026
DPRD Pematangsiantar saat menggelar Rapat Paripurna I Tahun 2026 mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus Pansus terkait dugaan penyimpangan administrasi dan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.di Balai Harungguan
DPRD Pematangsiantar saat menggelar Rapat Paripurna I Tahun 2026 mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus Pansus terkait dugaan penyimpangan administrasi dan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.di Balai Harungguan

Pematangsiantar – Ketua Timbul Lingga didampingi Wakil Ketua Prangki Boy Saragih dan Daud Simanjuntak secara resmi membuka Rapat Paripurna I Tahun 2026 di Balai Harungguan, Kamis (26/02/2026). Agenda utama sidang tersebut adalah mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan administrasi dan mark-up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Dari total 30 anggota dewan, sebanyak 25 orang hadir sehingga kuorum terpenuhi. Ketua DPRD kemudian mempersilakan Ketua Tim Pansus, Tongam Pangaribuan, untuk membacakan laporan hasil investigasi.

Dengan tegas, Tongam memaparkan temuan Pansus atas transaksi pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14.530.069.000 yang dianggarkan melalui APBD dan P-APBD Tahun 2025.

Pansus Dibentuk untuk Fungsi Pengawasan

Pansus dibentuk melalui Rapat Paripurna 29 Januari 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Objek yang diselidiki adalah lahan dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari. Nilai transaksi yang mencapai Rp14,5 miliar memicu perhatian publik karena dinilai cukup besar dan disertai sejumlah kejanggalan administratif.

Selama proses investigasi, Pansus melakukan:

A.Rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

B.Peninjauan langsung ke lokasi

C.Konsultasi ke sejumlah lembaga di Pematangsiantar, Medan, hingga Jakarta

    Di antaranya:

    1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan

    2.Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)

    3.Kantor Pertanahan/BPN Kota Pematangsiantar

    Baca Juga :Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah, Tim Pansus Turun Langsung ke Lokasi

      Temuan Penting Pansus

      1.Tidak Ada Perencanaan Resmi

      Pansus menemukan bahwa pengadaan aset tidak diawali dengan dokumen resmi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, tidak ditemukan kajian kebutuhan (need assessment) yang menjelaskan urgensi pembelian bangunan tersebut.

      2. Penunjukan KJPP Dipertanyakan

      Penilaian aset dilakukan oleh KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan. Namun Pansus mencatat sejumlah kejanggalan serius:

         A.UKPBJ tidak dilibatkan dalam proses penunjukan

         B.Tidak melalui prosedur pengadaan jasa sesuai aturan

         C.Minim data pembanding harga pasar

         D.Analisis penyusutan bangunan tidak dijelaskan detail

         E.Legalitas objek tidak diverifikasi menyeluruh

        Dalam konsultasi dengan MAPPI di Jakarta, ditegaskan bahwa appraisal wajib mencantumkan minimal tiga data pembanding relevan. Fakta di lapangan menunjukkan data tersebut tidak memadai. MAPPI bahkan berencana memanggil KJPP terkait laporan ini.

        3. Anomali Harga Bangunan

        Beberapa temuan mencolok yang dipaparkan dalam sidang:

           A.Bangunan tanpa IMB dinilai lebih tinggi dibanding yang ber-IMB

           B.Harga appraisal mencapai Rp3,6 juta per meter persegi

           C.Sementara harga kontrak pembangunan gedung pemerintah tahun 2013 hanya berkisar Rp2,5 juta/m² dan tahun 2018 hanya sekitar Rp3,5 juta/m²

          Selain itu, berdasarkan ketentuan penyusutan 5% per tahun dengan masa manfaat 20 tahun, jika bangunan dibangun tahun 2008 maka pada 2025 nilai penyusutan sudah mencapai sekitar 85%. Namun komponen penyusutan ini tidak diuraikan secara transparan dalam laporan penilaian.

          4. Status Tanah Hanya HGB

          Pansus juga mengungkap bahwa status lahan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (SHM).

          Secara hukum:

          A.HGB merupakan hak atas tanah negara

          B.Pemegang HGB hanya memiliki hak pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu

            Jika penilaian dilakukan seolah-olah tanah berstatus hak milik penuh, maka berpotensi terjadi overvalue.

            Lebih lanjut, hingga 13 Februari 2026:

             1.HGB masih atas nama pemilik lama

             2.Belum ada proses balik nama

             3.Pemko belum mengajukan peralihan resmi ke BPN

              Artinya, pembayaran telah dilakukan, namun secara hukum kepemilikan belum sah atas nama pemerintah.

              5. Dugaan Pembelian Area DAS

              Overlay tata ruang menunjukkan sebagian lahan diduga masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika benar, maka terdapat potensi negara membeli area yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan.

              Kesimpulan dan Rekomendasi

              Setelah serangkaian pemeriksaan, Pansus menyimpulkan:

                1.Terjadi penyimpangan prosedur administrasi

                2.Harga pembelian dinilai tidak wajar dan melampaui nilai pasar

                3.KJPP diduga tidak profesional

                4.Terdapat potensi kerugian keuangan daerah

                5.Indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme tidak dapat diabaikan

                Sebagai tindak lanjut, Pansus merekomendasikan agar hasil temuan ini disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

                DPRD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan APBD Kota Pematangsiantar.

                Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi memasuki tahap penegakan hukum di tingkat nasional.