Terjual Rp 3,5 Miliar, Rumah Mewah Doni Salmanan di Soreang Kini Terbengkalai dan Sepi

By Sehat Siahaan - Tuesday, 08 July 2025
Tampak depan rumah Doni Salmanan di Soreang, Bandung, yang kini kosong dan tidak terurus setelah dilelang Kejaksaan RI seharga Rp 3,5 miliar, Selasa (8/7/2025).
Tampak depan rumah Doni Salmanan di Soreang, Bandung, yang kini kosong dan tidak terurus setelah dilelang Kejaksaan RI seharga Rp 3,5 miliar, Selasa (8/7/2025).

Bandung – Rumah mewah milik terpidana kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Doni Salmanan yang berada di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, resmi terjual lewat proses lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.

Bangunan yang dulunya dikenal sebagai “istana” milik crazy rich Soreang itu kini terjual dengan harga Rp 3,5 miliar. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi dengan bangunan dua lantai seluas 600 meter persegi.

Namun kini, rumah yang pernah menjadi simbol kemewahan itu tampak terbengkalai. Pagar besi di bagian depan dikunci rantai dan mulai berkarat. Tembok rumah terlihat kusam, dan rerumputan liar memenuhi area halaman serta garasi.

Tak Berpenghuni Sejak Kasus Mencuat

Rendi Setiawan (37), warga setempat, mengungkapkan bahwa sejak kasus Doni mencuat, rumah tersebut telah lama tidak dihuni.

“Udah tiga tahun terakhir kosong. Dulu sempat ditinggali keluarganya, tapi setelah kasusnya viral, langsung gak pernah kelihatan lagi,” ujar Rendi saat ditemui Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, masyarakat sekitar sempat terkejut ketika kabar penangkapan Doni pertama kali beredar. “Waktu ada berita dia ditangkap, warga langsung heboh. Soalnya gak nyangka aja,”  katanya menambahi.

Sebuah papan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” tampak terpasang mencolok di depan rumah. Rendi mengatakan papan tersebut dipasang oleh petugas sekitar beberapa tahun lalu.

“Seingat saya itu dari kejaksaan. Waktu itu petugas datang dan langsung pasang plang,” tuturnya.

Dikenang sebagai Sosok Dermawan

Meski kini menyandang status narapidana, warga sekitar masih mengenang Doni Salmanan sebagai sosok yang dermawan.

“Kalau dulu mah dia orangnya baik, sering bantu-bantu warga sekitar juga,” kenang Rendi.

Hasil Lelang untuk Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.

“Objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 400 m2 dan 600 m2 dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku dengan nilai yang sama,” jelas Harli, Kamis (3/7/2025).

Proses lelang dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id).

Dana hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara akibat kasus robot trading Quotex yang menjerat Doni.

Putusan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebelumnya, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Semua aset miliknya, termasuk rumah mewah di Soreang, disita untuk negara sebagai bagian dari hukuman pidana TPPU dan penipuan investasi bodong.[]