Sosialisasi Perpajakan Dana Desa Gaungkan Pentingnya Pemungutan Pajak untuk Pembangunan

By Parlindungan - Wednesday, 03 September 2025
Peserta acara sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa yang berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul
Peserta acara sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa yang berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul

Doloksanggul - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa yang berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu, 3 September 2025.

Acara ini merupakan kerjasama antara Pemkab Humbahas dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, yang menyorot pentingnya pemahaman perpajakan di tingkat pemerintah desa dan masyarakat sekitar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, membacakan pernyataan Bupati Humbahas yang menekankan posisi pajak sebagai tumpuan utama pendapatan negara dalam struktur APBN. Pikiran ini ditekankan sebagai pijakan penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

Penyuluhan ini bertujuan menyampaikan informasi secara berkelanjutan, memberikan konsultasi dan bimbingan kepada pemerintah desa serta masyarakat. 

Tujuannya: meningkatkan kesadaran kolektif tentang kewajiban pajak,  khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, agar kewajiban terhadap negara bisa terpenuhi secara tepat dan transparan.

Kepala Desa diposisikan sebagai pemegang kendali utama keuangan desa. Dengan asas keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, serta partisipasi, mereka dituntut mampu untuk:

1. Mengelola anggaran sesuai regulasi,

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

3. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,

4.Serta memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Secara khusus, Martogi Purba mengingatkan perangkat desa tentang Pasal 58 ayat 2 dan 4 Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan kaur keuangan desa melakukan pemotongan pajak dari setiap pengeluaran kas, serta menyetorkan penuh penerimaan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pernyataan ini menegaskan pentingnya sinergi antar-perangkat desa untuk memastikan pemotongan dan penyetoran pajak dana desa, termasuk dana tambahan, dilakukan tepat waktu dan akuntabel.

Kepala Dinas PMDP2A (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perempuan dan Anak), Maradu Napitupulu, menyebut sejumlah narasumber berkompeten yang dihadirkan pada kesempatan tersebut diantaranya: Cendana Truntum, Arie Kozana Sembiring dan Very Hutagaol dari KPP Pratama Balige, Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Lukman Pasaribu termasuk Kabid Pendapatan BPKPD Marintan Rianita Simbolon. 

Mereka berbagi wawasan teknis penting kepada para Camat, Kepala Desa, dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Humbahas untuk membangun pemahaman menyeluruh tentang fungsi perpajakan dalam anggaran desa dan tata kelola keuangan publik. (Sumber: Pemkab Humbahas)