Humbahas, Kabaranas.id - Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Donald Togi Joshua Situmorang SH MH, resmi menandatangani naskah kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol, Medan, Selasa 18 November 2025
Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bagian dari agenda yang lebih luas, di mana Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menandatangani MoU serupa dengan seluruh kepala daerah dan Kajari se-Sumatera Utara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal SH M.Hum, serta perwakilan PT Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Undang Mugopal menjelaskan implementasi pidana kerja sosial pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, pemerintah daerah, serta Kejari di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan. Menurutnya, penandatanganan naskah MoU bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Prinsip utama pidana kerja sosial, lanjut Dr. Undang, adalah tidak bersifat komersial, memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, dan tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku.
Mengutip Diskominfo Humbahas, pada acara tersebut turut hadir Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Plt. Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Plt. Kadis Kominfo Irma Simanungkalit, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora, serta Kabag Pemerintahan Astri Handayani Sitompul. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Sanjaya SH, juga turut hadir mendukung jalannya acara.
Dengan penandatanganan ini, Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat komitmen untuk menerapkan pidana kerja sosial secara profesional, berkeadilan, dan berdampak positif bagi pembangunan masyarakat.




