Sempat Viral, Kemhan Klarifikasi Video BMW Berpelat Dinas, Dipastikan Bukan Kendaraan Resmi

By Parlindungan - Monday, 12 January 2026
Karoum Sekretariat Jenderal Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan saat  memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial (foto; Kemhan)
Karoum Sekretariat Jenderal Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan saat memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial (foto; Kemhan)

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan sebuah mobil sedan BMW berwarna putih menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, pada Senin (12/1/2025), di Kantor Biro Umum Setjen Kemhan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Karoum Setjen Kemhan menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas di lingkungan Kemhan telah diatur secara ketat dan jelas melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor.

“Setiap kendaraan dinas wajib tercatat secara resmi dan penggunaannya harus sesuai peruntukan yang telah ditetapkan,” ucapnya menegaskan

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan pada basis data kendaraan Kemhan, diketahui bahwa mobil BMW putih yang terekam dalam video tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan inventaris resmi Kementerian Pertahanan. Selain itu, nomor registrasi yang digunakan juga tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Kemhan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga tertib administrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan kementerian. Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Kemhan dalam merespons isu publik secara terbuka dan akuntabel.

Melalui kesempatan tersebut, Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut resmi negara, termasuk pelat nomor dinas, karena hal tersebut dapat merusak kehormatan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah dan kredibilitas lembaga negara dengan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Toni Setiawan mengakhiri.