Pematangsiantar - Seleksi JPT Siantar Masuk Tahap Assessment, Tapi Dipertanyakan
Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kini telah memasuki tahap assessment. Secara prosedural, tahapan ini berjalan sesuai mekanisme mulai dari seleksi administrasi, penilaian makalah, hingga tahap lanjutan.
Namun demikian, jalannya proses tersebut tidak otomatis menghadirkan kepercayaan publik.
Publik Soroti Verifikasi Administrasi dan SKP
Sejumlah pihak menyoroti dugaan lemahnya verifikasi administrasi, termasuk syarat pengalaman jabatan minimal lima tahun serta validitas dokumen seperti SKP yang dipertanyakan.
Dalam konteks seleksi jabatan publik, syarat administratif bukan sekadar formalitas, melainkan gerbang utama untuk memastikan hanya kandidat layak yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sorotan Akademisi: Krisis Bukan Sekadar Hasil
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen, Rindu Erwin Marpaung, menilai persoalan utama bukan hanya siapa yang lolos, tetapi apakah proses seleksi masih bisa dipercaya.
“Kalau syarat dasar saja dipertanyakan tetapi proses terus dilanjutkan, maka yang rusak bukan hanya hasil seleksi. Yang lebih dulu runtuh adalah kepercayaan publik terhadap prinsip merit,” ujarnya, kepada Kabarnas.id Selasa (28/4/2026).
Baca Juga : SKP ‘Kurang’ Lolos JPT? Seleksi Elite Pemko Pematangsiantar Diguncang Isu Manipulasi
Assessment Tak Boleh Menutupi Masalah Awal
Rindu menegaskan bahwa tahapan assessment tidak boleh menjadi alat untuk menutupi persoalan di tahap administrasi.
“Assessment tidak boleh menjadi alat untuk mengaburkan masalah di pintu masuk. Kalau proses awal tidak meyakinkan, hasil akhirnya akan terus dibayangi tanda tanya,” ucapnya tegas.
Ia menilai, jika verifikasi awal sudah dipersoalkan, maka tahapan berikutnya justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik.
Istilah “Pengantin” dan Krisis Kepercayaan
Dalam dinamika publik, kembali muncul istilah “pengantin” yang kerap digunakan untuk menggambarkan dugaan adanya calon yang sudah disiapkan sejak awal.
Menurut Rindu, meski bukan istilah hukum, kemunculannya menjadi indikator kuat adanya krisis kepercayaan terhadap proses seleksi.
“Ketika istilah ‘pengantin’ kembali muncul, itu menandakan problem serius dalam kepercayaan publik. Pejabat yang terpilih pun akan membawa beban legitimasi sejak awal,” tuturnya.
Desakan Audit dan Transparansi Menguat
Akademisi tersebut menegaskan perlunya langkah korektif dari pemerintah daerah, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Ia mendorong adanya audit administrasi ulang, verifikasi terbuka terhadap dokumen yang dipersoalkan, serta penjelasan detail atas seluruh tahapan seleksi.
Legitimasi Tak Cukup dari Pengumuman
Menurutnya, legitimasi jabatan publik tidak lahir dari formalitas pengumuman semata.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, legitimasi lahir dari proses yang adil, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya menegaskan.
Penutup: Ujian Transparansi Birokrasi
Sorotan terhadap seleksi JPT Pemko Pematangsiantar kini berkembang menjadi ujian transparansi dan integritas birokrasi daerah. Publik menunggu langkah konkret: apakah proses akan dibuka secara terang, atau tetap menyisakan tanda tanya.[]




