Medan – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, secara resmi memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Penyampaian dokumen anggaran strategis tersebut berlangsung di Aula DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Selasa (9/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Togap menyampaikan harapan agar proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan segera memperoleh persetujuan bersama melalui Ranperda Perubahan APBD 2025.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari anggota dewan yang terhormat untuk membahas dokumen ini sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Togap.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS, Pemerintah Provinsi Sumut mengacu pada berbagai faktor, termasuk asumsi keuangan daerah dan kondisi fiskal aktual. Di antaranya adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi tahun anggaran 2024 dan proyeksi tahun berjalan.
Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran belanja, yang diarahkan pada program prioritas sesuai visi dan misi Gubernur Sumut, serta tetap sinkron dengan agenda pembangunan nasional. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk penanganan situasi tak terduga seperti bencana alam, dampak sosial ekonomi, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir Pimpinan Banggar DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, para anggota dewan, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumut.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembangunan Sumatera Utara ke depan. (sumber Pemprovsu)