Pandan- Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Erwin Hotmansah Harahap S.STP, MM, memimpin langsung apel pagi gabungan ASN di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.
Apel yang berlangsung di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan pada Senin (11/08/2025) ini diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator.
Dalam arahannya, Sekda Erwin mengapresiasi kehadiran seluruh pejabat yang hadir. Ia menekankan pentingnya disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas, termasuk mengikuti kegiatan apel sebagai bagian dari tanggung jawab ASN.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu semua. Apel seperti ini bukan sekadar rutinitas, tapi cerminan dari kedisiplinan kita dalam bekerja,” ujar Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyoroti penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur seragam dinas harian bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Aturan ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan menyamakan perlakuan terhadap keduanya dalam hal pakaian dinas.
Berikut ketentuan terbaru pakaian dinas ASN:
1. Hari Senin & Selasa: PDH warna khaki wajib dikenakan.
2. Hari Rabu: Kemeja putih dengan bawahan hitam atau gelap.
3. Hari Kamis & Jumat: Batik, tenun, atau lurik menjadi pilihan utama.
4. Hari Jumat: Alternatif tambahan berupa pakaian olahraga atau busana khas daerah.
"Melalui regulasi baru ini, tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal pakaian dinas. Semua ASN kini memakai PDH yang sama," tegasnya.
Apel gabungan ini juga dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, para pimpinan OPD, serta seluruh pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah. (Pemkab Tapteng)