Simalungun, Kabarnas.id — Satresnarkoba Polres Simalungun mengambil tindakan tegas dalam perang melawan narkoba. Pasangan asmara yang menjalankan bisnis sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti nyaris 8 gram. Pesannya jelas: "Tidak ada ampun, menangis pun tak berguna, dan tak ada negosiasi bagi pelaku narkoba.”
Hal tersebut diutarakan Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. "Siapapun pelakunya, kami tindak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi, di Mako Polres Simalungun, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau. Tersangka adalah Masdi Tarigan (45), petani dari Desa Cingkes, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30), petani yang berdomisili di Kabanjahe, Tanah Karo.
Operasi ini bermula dari laporan warga sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Sat Narkoba cepat bergerak dan memonitor lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi sabu. Setibanya di sana, kedua tersangka langsung ditangkap dalam kondisi menunggu pembeli di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi sabu, alat hisap, timbangan digital, hingga telepon genggam. Total barang bukti yang disita mencapai berat brutto 7,93 gram dan uang tunai Rp .185.000.

Menurut pengakuan Masdi, sabu itu dia dapat dari seseorang bernama "Pak Lek” di Medan. Pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini dan mencoba melacak pemasok utama jaringan tersebut.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Sekali lagi saya tegaskan: tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Perang terhadap narkoba akan kami menangkan,” ucap AKP Henry, sembari mengajak masyarakat aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing. (sumber; Humas Polres Simalungun)




