BELU, NTT – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad bersama aparat gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpres) dari Timor Leste ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Kabupaten Belu, Selasa (17/3/2026).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal lintas negara yang memanfaatkan jalur tikus.
Penindakan Dilakukan di Pos Damar, Dusun Aisik Aisaben
Penggagalan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di jalur tikus wilayah Pos Damar, Dusun Aisik Aisaben, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intel, Satgas Polisi Militer, dan Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyelundupan.
Barang Bukti 28 Karung Pakaian Bekas Diamankan
Hasil penyisiran tim gabungan menemukan 28 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut dipikul oleh beberapa orang melalui jalur tikus sebelum rencananya akan dijual di Pasar Atambua.
Seluruh barang bukti diamankan oleh Satgas Pamtas dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atambua untuk proses penanganan lebih lanjut. Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp.28.000.000.
Rekor Penggagalan Penyelundupan Sehari Tiga Kasus
Keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian penggagalan penyelundupan di wilayah perbatasan. Dalam satu hari, aparat gabungan bersama Satgas Pamtas berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan pakaian bekas, dengan total 96 karung dan nilai diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Satgas Tegaskan Kesigapan Jaga Stabilitas Perbatasan
Upaya ini membuktikan kesigapan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan perbatasan sekaligus melindungi perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Keberhasilan operasi ini menegaskan peran Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pengamanan perbatasan Indonesia.




