Prematangsiantar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dikabarkan menyatakan kesiapan untuk menjalankan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap dirinya.
Langkah tersebut muncul setelah BKN Regional VI Medan melakukan evaluasi terhadap proses penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN bernama Hlyda Panggabean yang dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
BKN Soroti Pembatalan Hukuman Disiplin ASN
Kasus ini bermula ketika Junaedi Sitanggang sebelumnya menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Hlyda Panggabean. Namun, beberapa bulan setelah keputusan itu diterbitkan, hukuman tersebut justru dibatalkan kembali.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya tindakan di luar kewenangan serta ketidaksesuaian dengan aturan disiplin ASN yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BKN Regional VI Medan juga menyoroti proses pemeriksaan disiplin yang dilakukan tim pemeriksa di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Tim Pemeriksa Disiplin Ikut Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi
Tidak hanya Sekda, sejumlah anggota tim pemeriksa disiplin ASN turut direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat. Mereka di antaranya:
1.drg. Irmas Suryani, MKM
2.Anna Rosita, SKM, MKM
3.Heriaty Tumanggor, SH, M.Kes
4.Rona N. Manurung, SH
5.Meylian Rumintang Silitonga, SH, MH
BKN menilai tim pemeriksa diduga tidak berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dalam menangani perkara tersebut.
Akibatnya, muncul potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin ASN.
Sejumlah Poin Penting Rekomendasi BKN
Dalam surat rekomendasinya, BKN Regional VI Medan meminta beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:
1.Membatalkan hukuman disiplin yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk keputusan yang ditetapkan atas nama Sekda.
2.Melakukan penegakan disiplin terhadap Kepala UPTD Puskesmas Kahean, dr. Lesly Dace Saragih.
3.Menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
4.Melaporkan seluruh tindak lanjut kepada BKN Regional VI Medan paling lambat 60 hari kalender.
Wali Kota Tidak Hadir dalam Pemanggilan BKN
Kuasa hukum Hlyda Panggabean, Boyke Pane, mengungkapkan bahwa BKN kembali memanggil Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, guna meminta penjelasan terkait belum dijalankannya rekomendasi tersebut.
Namun, dalam agenda pemanggilan yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026), Wali Kota disebut tidak hadir.
Pertemuan itu justru dihadiri oleh Sekda Junaedi Sitanggang, Kepala BKD Timbul Simanjuntak, serta Plt Inspektorat Siddik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabarnas.id pada Senin (25/5/2026), baik Junaedi Sitanggang maupun Timbul Simanjuntak sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Tutupi Regulasi, Sekda Diduga Bohongi DPRD Soal Perubahan SKP ASN
Pemko Disebut Siap Jalankan Rekomendasi
Menurut Boyke Pane, dalam pertemuan tersebut pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Junaedi Sitanggang dan Timbul Simanjuntak menyatakan komitmen untuk segera melaksanakan rekomendasi BKN.
“Junaedi Sitanggang dan Timbul Simanjuntak berjanji akan melaksanakan rekomendasi paling lambat Selasa ini,” ujar Boyke, Senin (25/5/2026).
Komitmen itu disebut menjadi langkah awal penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian yang sempat menjadi perhatian publik.
Langkah Hukum Masih Terbuka
Meski demikian, pihak kuasa hukum Hlyda Panggabean menegaskan bahwa proses tidak akan berhenti pada pelaksanaan rekomendasi administrasi semata.
Boyke Pane menyebut langkah hukum tetap akan ditempuh apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran lanjutan, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang maupun dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penjatuhan hukuman disiplin ASN.
“Seluruh proses harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan karier ASN yang terdampak serta menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Boyke menegaskan.




