RDP DPRD Pematangsiantar Memanas, Dugaan Pelanggaran Seleksi JPTP 2026 Dibongkar

By Sehat Siahaan - Monday, 18 May 2026
Ketua dan pimpinan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar memimpin RDP terkait dugaan pelanggaran administrasi seleksi JPTP 2026, Senin (18/5/2026).
Ketua dan pimpinan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar memimpin RDP terkait dugaan pelanggaran administrasi seleksi JPTP 2026, Senin (18/5/2026).

Pematangsiantar - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakpatuhan administrasi kepegawaian dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar itu menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak, serta Nico Sinaga selaku perwakilan Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga, menjelaskan bahwa RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan FPKP mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi terbuka JPTP Tahun 2026.

“Kami ingin mendengarkan penjelasan secara rinci dari seluruh pihak terkait dugaan ketidakpatuhan aturan administrasi kepegawaian dalam seleksi JPTP,” ujar Robin saat membuka rapat.

Dalam pemaparannya, Nico Sinaga menyampaikan bahwa FPKP menerima informasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pada peserta seleksi terbuka JPTP atas nama Syaiful Rizal. 

Menurutnya, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan karena pernah memperoleh penilaian kinerja kurang baik dari atasannya saat menjabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar.

Sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar dan perwakilan FPKP mengikuti RDP Komisi I DPRD terkait seleksi terbuka JPTP Tahun 2026.

Namun demikian, Syaiful Rizal tetap dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan seleksi terbuka JPTP.

Usai mendengar penjelasan dari FPKP, rapat dilanjutkan dengan dialog interaktif antara anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan pihak Sekda maupun FPKP. 

Sejumlah pertanyaan dilayangkan guna memperjelas mekanisme penilaian administrasi dalam seleksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menjelaskan bahwa Syaiful Rizal memang sempat memperoleh penilaian kinerja kurang baik dari Kepala Disdukcapil sebelumnya, Sertamalem Ulina Girsang, tertanggal 14 Januari 2026.

Baca Juga: Heboh “Geng STPDN” dan Dugaan Kecurangan Seleksi JPT Pratama, DPRD Pematangsiantar Panggil BKD

Akan tetapi, Sertamalem Ulina Girsang diketahui telah memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2026 dan posisinya digantikan oleh S. Sipayung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil mulai 2 Januari 2026.

“Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding atas penilaian tersebut. Setelah dilakukan penilaian kembali oleh Plt Kadisdukcapil, Syaiful Rizal memperoleh penilaian kinerja baik sehingga dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi terbuka JPTP,” kata Junaedi.

Rapat dengar pendapat berlangsung cukup alot lantaran masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya.

Meski demikian, jalannya rapat tetap berlangsung tertib dengan mengedepankan norma hukum dan etika pemerintahan.[]