JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar tata kelola kawasan hutan. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang berdiri sejak tahun 1983, berada di Desa Pangombusan Kec. Parmaksian, Kabupaten Toba Sumatera Utara, dengan luas lahan 167.912 hektar.
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) ucap Menteri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Keputusan ini menyusul audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca bencana banjir bandang dan longsor di tiga Provinsi yakni : Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Satgas PKH mempercepat audit untuk memastikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), menerima laporan hasil audit, dan langsung memutuskan pencabutan izin.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujar Menteri Pras.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pras turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. Menteri Pras menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
Keberadaan PT TPL sebelumnya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak tokoh gereja, termasuk Pdt. Dr. Viktor Tinambunan dari HKBP, menilai operasional perusahaan lebih banyak mudaratnya dibanding manfaat. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, memicu pro-kontra tajam.
Daftar Perusahaan dan Jenis Izin
A. Provinsi Aceh tiga unit dengan total luas izin 110.275 hektar:
1.PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 hektar;
2.PT Rimba Timur Sentosa 6.250 hektar, dan;
3.PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektar.
B. Provinsi Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektar:
1.PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 hektar,
2.PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 hektar,
3.PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 hektar,
4.PT Hutan Barumun Perkasa 11.8455 hektar,
5.PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektar,
6.PT Panel Lika Sejahtera 12.264 hektar,
7.PT Putra Lika Perkasa 10.000 hektar,
8.PT Sinar Belantara Indah 5.197 hektar,
9.PT Sumatera Riang Lestari 173.971 hektar,
10.PT Sumatera Sylva Lestaril 42.530 hektar,
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 hektar,
12.PT Teluk Nauli 83.143 hektar, dan
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 hektar.
C. Provinsi Sumbar sebanyak enam unit dengan total luas 191.038 hektar:
1.PT Minas Pagal Lumber 78.000 hektar,
2.PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektar,
3.PT Buklt Raya Mudisa 28.617 hektar,
4.PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektar,
5.PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektar, dan
6.PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 hektar.
Selain itu, enam perusahaan memiliki jenis izin lain di tiga Provinsi :
1.Aceh sebanyak dua unit: PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun dan CV Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK.
2.Sumut sebanyak dua unit: PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang dan PT North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA.
3.Sumbar sebanyak dua unit: PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun dan PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tata kelola hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan melindungi masyarakat. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum perusahaan pelanggar menjadi prioritas, terutama setelah bencana di Sumatera.
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.




