SIMALUNGUN – Kinerja cepat dan profesional ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tanah Jawa dalam menangani laporan penemuan jenazah seorang wanita lanjut usia di Lingkungan II Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 6 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB ini telah dipastikan bukan merupakan tindak pidana.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban bernama Rismauli Siahaan (70 tahun) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya.
"Begitu laporan kami terima, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kejadian ini bukan disebabkan oleh tindak kejahatan," ucapnya saat dikonfirmasi pada malam harinya.
Korban yang diketahui bekerja sebagai petani dan beragama Kristen tersebut ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas kompor gas yang berada di dapur. Penemuan mayat bermula ketika seorang sopir bus yang hendak menjemput korban untuk berangkat ke acara pesta di Siborongborong, mencoba membangunkan korban namun tidak mendapat respon.
“Sopir itu mengintip melalui ventilasi di atas pintu dan melihat korban sudah tergeletak di dapur,” ujar Kompol Asmon merinci kronologi awal.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Lingkungan II, Netti Juwita Simarmata (50 tahun), bersama warga setempat segera membuka pintu rumah korban yang ternyata tidak terkunci. Mereka langsung masuk dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Tim medis dari Puskesmas Raja Maligas yang dipimpin oleh Ratna Sitorus melakukan visum luar dan menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal karena sebab alami, bukan karena tindakan kriminal.
Polsek Tanah Jawa mengerahkan tim lengkap yang terdiri dari IPDA Dommes Marbun, AIPDA Vonsa Tampubolon, Bripka Aulia Rivai, dan Brigadir Bayu Septian, S.H., untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Keterangan keluarga korban mengungkapkan bahwa Rismauli Siahaan telah lama menderita hipertensi berat, dan pihak keluarga pun menolak dilakukan autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.
Sementara itu, saksi lain yakni Tiurmaida Hutajulu (58 tahun), seorang PNS yang tinggal di sekitar lokasi, turut memberikan keterangan yang menguatkan hasil penyelidikan awal.
Laporan kasus ini tercatat dalam LP-A/10/IX/2025 Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 September 2025. Tidak ada barang bukti yang disita, mengingat kejadian dinyatakan murni karena faktor kesehatan.
“Dalam prosesnya, kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan puskesmas untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak keluarga korban,” tutur Kompol Asmon.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Polsek akan tetap melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi untuk melengkapi laporan kepada atasan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian dapat bekerja secara cepat, transparan, dan humanis dalam menangani situasi darurat di tengah masyarakat. (sumber: Humas Polres Simalungun)