Singkawang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,41 gram, berlangsung di ruang Press Conference Polres Singkawang, Senin 28 April 2025.
Kapolres Singkawang AKB Fatchur Tochman, melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, yang memimpin giat Pemusnahan barang bukti tersebut menuturkan, Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 dilakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial ARP.
"Polisi menangkap ARP di tempat Pemakaman Muslim yang beralamat di jalan Trisula, gang Natun, Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang," ujarnya IPTU Defi.
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 5 (lima) butir pil berwarna biru yang di duga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam saku celana tersangka.
"Setelah penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Defi.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui proses hukum, lanjut IPTU Defi, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur Racun Rumput, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Proses ini dilakukan di hadapan para saksi, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang, Dinas Kesehatan Singkawang, serta penasihat hukum tersangka.
IPTU Defi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
IPTU Defi berharap, Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika.
"Polres Singkawang akan meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. []