Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 42,25 gram di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah kota.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, didampingi sejumlah pejabat: Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Yovita Marina Tarigan SH; pengacara tersangka, Roy Yantho Simangunsong SH; serta jajaran Sat Resnarkoba termasuk KBO, IPTU Apri Damanik SH. MH; Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH; Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos; Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, dan personil Sat Narkoba, juga dihadiri dua tersangka: FEP alias G (37) dan F.S (34).
Barang bukti sabu tersebut berasal dari 421 paket, dengan berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram sebagian telah dipisah untuk kepentingan pemeriksaan dan penyitaan. Dari jumlah itu, 42,25 gram diputuskan untuk dimusnahkan setelah melalui verifikasi dan pemeriksaan resmi.
Prosedur Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Metode tersebut dipilih untuk memastikan sabu tidak bisa disalahgunakan kembali. Semua proses diawasi secara ketat oleh aparat kepolisian dan pihak kejaksaan guna menjaga transparansi serta akuntabilitas hukum.
Pernyataan Tegas Polres
AKBP Sah Udur menyatakan bahwa pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa Polres Pematangsiantar siap mengambil tindakan tegas, terukur, dan profesional demi memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa," ucap Kapolres tegas.
Tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres juga mengimbau masyarakat Kota Pematangsiantar agar aktif bekerja sama melaporkan jika ada informasi seputar peredaran narkoba di lingkungannya, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara masif.
Mengapa Ini Penting
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di tingkat lokal dalam menjalankan tugasnya memberantas narkoba. Pemusnahan bukti publik seperti ini tidak hanya sebagai simbol melainkan tindakan konkret yang menunjukkan transparansi dan komitmen terhadap keamanan masyarakat.




