Pematangsiantar, Kabarnas.id - Pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, personel Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian handphone (HP) melalui pendekatan problem solving. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Sekolah Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Korban berinisial YM (26), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mengalami kerugian berupa satu unit HP merek Realme tipe C21 yang ditaksir bernilai Rp1.700.000. Terduga pelaku, MS (39), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diduga melakukan tindakan tersebut.
Kepala SPKT Polres Pematangsiantar, IPDA Hotmen Saragih, S.H., M.H., bersama personel lainnya, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan terduga pelaku ke Markas Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku mengembalikan HP milik korban, dan korban menyatakan tidak akan membuat laporan polisi serta menandatangani surat perdamaian bermaterai.
"Dengan adanya surat pernyataan perdamaian bermaterai dari kedua belah pihak, kasus dugaan pencurian HP ini resmi diselesaikan melalui pendekatan problem solving,” ujar IPTU Agustina dilansir dari Humas Polres Pematangsiantar.