Langkat- Sebanyak 106 Orang Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana saat Hari Raya Natal 2024.
mereka dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Lapangan Upacara Lapas Pemuda Langkat pada Rabu (25/12/2024).
Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana, kepada mereka yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman. Lamanya remisi yang diberikanpun bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Dalam amanatnya Kalapas mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang hari ini mendapatkan remisi, semoga dapat senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Untuk seluruh warga binaan kami, Saya mengucapkan selamat dan terus perbaiki diri, perkuat iman serta tingkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Akhir kata Saya ucapkan “Selamat Hari Natal tahun 2024”, ujarnya.

Sesuai data Kanwil Kemenkumham Sumut, Sebanyak 4.248 WBP di Sumut menerima remisi khusus Natal 2024, terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang. RK I atau remisi khusus atau pengurangan sebahagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus langsung bebas seluruhnya 46 orang.
Khusus WBP Lapas Pemuda Langkat yang mendapatkan Remisi Hari Natal Tahun 2024 yaitu RK I sebanyak ;11 orang mendapatkan remisi 15 hari; 91 orang mendapatkan remisi 1 bulan; 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan RK II, 1 Bulan sebanyak 1 Orang dan langsung bebas, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Natal kali ini sebanyak 106 Orang. (Sehat Siahaan)




