Pemkab Tapanuli Utara Resmikan Hibah Tanah ke Kejaksaan Negeri Taput

By Parlindungan - Thursday, 23 October 2025
Bupati Taput, JTP Hutabarat secara resmi menyerahkan hibah aset berupa tanah seluas 2.059 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Taput
Bupati Taput, JTP Hutabarat secara resmi menyerahkan hibah aset berupa tanah seluas 2.059 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Taput

Tarutung, Kabarnas.id — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan hibah aset berupa tanah seluas 2.059 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Dr. Jonius T.P. Hutabarat, S.Si di Aula Martua Kantor Bupati, Kamis (23/10/2025). Turut hadir jajaran Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, para asisten serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Menurut laporan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, hibah ini merujuk pada surat permohonan dari Kejaksaan Negeri dengan nomor B-1687/L.2.21/Cpl.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025 terkait kebutuhan lahan untuk peningkatan fasilitas perkantoran. 

Tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan Balige, Desa Simamora, Kecamatan Sipoholon. Lahan ini sebelumnya telah dipinjam-pakai oleh Kejaksaan sejak 2007 dan kini diserahkan resmi dengan nilai perolehan sebesar Rp.1.767.280.000.

Dalam sambutannya, Bupati Jonius T.P. Hutabarat menyatakan bahwa penyerahan hibah ini merupakan wujud sinergi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan pelayanan publik di wilayah Tapanuli Utara.

“Penyerahan ini bukan sekadar urusan administrasi dan birokrasi, tetapi wujud nyata komitmen kita untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sangat mendukung peningkatan fasilitas dan sarana perkantoran kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Diskominfo Taput, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K. Ritonga, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa hibah ini akan sangat berkontribusi terhadap peningkatan kinerja serta pelayanan hukum kepada masyarakat. 

“Hibah tanah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Daerah terhadap peningkatan sarana dan prasarana kerja kami,” katanya. 

Acara serah terima berlangsung khidmat dengan penandatanganan berita acara hibah serta penyerahan sertifikat tanah secara resmi dari Pemkab kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Bupati menutup dengan harapan bahwa kerjasama antara Pemkab Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara akan terus terjalin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Loksa Situmeang)