Taput-
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis (13/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius T. P. Hutabarat, S.Si., M.Si, didampingi Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng serta Sekretaris Daerah Drs. Henry Sitompul, Asisten Administrasi dan Umum, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya perubahan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kinerja perangkat daerah.
Melalui evaluasi mendalam, pemerintah mengusulkan penggabungan beberapa dinas agar struktur organisasi pemerintahan menjadi lebih ramping, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Adapun beberapa rencana penggabungan dinas yang diusulkan meliputi:
-Bidang Pengendalian Penduduk dan KB digabung dengan Dinas Kesehatan.
-Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Sosial.

-Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata.
-Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
-Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih responsif terhadap tantangan pembangunan daerah,” ucap Bupati Jonius T. P. Hutabarat tegas.
Melalui langkah penataan kelembagaan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap dapat menciptakan perangkat daerah yang efektif, efisien, fleksibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Loksa Situmeang)




