Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Rapat Virtual MCSP 2025 Bersama KPK

By Parlindungan - Tuesday, 07 October 2025
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP 2025 bersama KPK (foto Diskominfo Tapteng)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP 2025 bersama KPK (foto Diskominfo Tapteng)

PANDAN, Kabarnas.id  — Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi "Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025". Acara ini diselenggarakan oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform virtual dan diikuti dari Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (7 Oktober 2025).

MCSP sendiri adalah sistem pengawasan dan kendali untuk pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang diawasi langsung oleh KPK.

Dalam sambutannya, Bupati Masinton Pasaribu menyatakan bahwa hasil supervisi dari KPK dapat menjadi bahan evaluasi penting. Menurutnya, masukan tersebut bisa menjadi “suplemen” untuk memperbaiki kualitas layanan publik serta tata kelola internal pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk dalam manajemen aparatur dan pelayanan masyarakat.

"Kami tengah melakukan pembenahan, meski belum ada lompatan besar. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap masukan dari Korsupgah KPK agar seluruh aspek pemerintahan dapat patuh terhadap opini,” ujar Bupati Masinton. 

Ia menambahkan bahwa pembenahan ini paralel dengan penilaian dari lembaga lain seperti Ombudsman dan evaluasi SAKIP, sehingga semangat memperbaiki tata kelola semakin besar.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan komitmennya bersama Wakil Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk membenahi sistem internal pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penempatan jabatan nantinya tidak bersifat “setoran”, melainkan menggunakan "merit system" agar pejabat terbaik berada di posisi paling tepat. Sebagai bukti komitmen, mereka membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan OPD yang kosong dan satu posisi Sekretaris Daerah agar kesempatan diberikan secara luas dan adil.

Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah, Uding Jaharudin, menegaskan bahwa KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar praktik KKN* (korupsi, kolusi, nepotisme) tidak muncul di daerah, dan agar tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih dan transparan.

Dalam konteks hukum, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terdapat tujuh klasifikasi tindakan korupsi yang meliputi:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

Zoom meeting Rakor ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat penting daerah, antara lain: Plh. Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Plh. Kepala BPKPAD, Plt. Kadis Kesehatan, Plt. Kadis Pendidikan, Plt. Kepala Bappeda, Plt. Kadis PUPR, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah. (sumber: Diskominfo Tapteng)