Pematangsiantar- Pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tahunan ini diproyeksikan berdampak pada kelancaran distribusi barang dan biaya logistik nasional, terutama pada periode puncak mobilitas masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, yang mencakup pembatasan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol di berbagai wilayah Indonesia.
Tujuan Pembatasan: Antisipasi Lonjakan Mobilitas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama puncak pergerakan libur panjang pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari media nasional Kontan, Rabu (3/12/2025).
Pembatasan ini tercantum dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan diberlakukan untuk:
-Truk sumbu tiga atau lebih
-Truk dengan kereta gandengan atau tempelan
-Angkutan galian
-Angkutan tambang
-Angkutan bahan bangunan
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan beroperasi, antara lain:
-Pengangkut BBM/BBG
-Pengangkut uang
-Kendaraan pembawa hewan dan pakan ternak
-Pengangkut pupuk
-Barang kebutuhan pokok
-Angkutan penanganan bencana
Seluruh kendaraan yang masuk kategori pengecualian diwajibkan membawa surat muatan resmi.
Jadwal Pembatasan Operasional
Ruas Jalan Tol
-19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
-23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
-2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)
Ruas Jalan Non-Tol
-19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
-23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
-2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Pembatasan ini berlaku di berbagai koridor logistik utama, termasuk Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, Denpasar–Gilimanuk, serta sejumlah jalur strategis di Sumatra.
Dampak bagi Dunia Usaha
Kebijakan ini diproyeksikan memengaruhi sektor retail, manufaktur, hingga konstruksi. Sejumlah potensi dampak yang muncul di lapangan di antaranya:
-Pengiriman barang non-esensial tertunda
-Kenaikan biaya lembur dan kebutuhan sopir tambahan
-Penumpukan barang di pusat distribusi
-Lonjakan tarif pengiriman dalam jangka pendek
Meski begitu, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus mudik dan mencegah kemacetan ekstrem pada periode libur panjang.
Diskresi Lalu Lintas: Aturan Bisa Menyesuaikan Kondisi
Aan menambahkan, kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional berdasarkan perkembangan arus kendaraan di lapangan.
“Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak mencermati serta melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” katanya.[]

