Tarutung - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Tapanuli Utara hadir dengan kabar baik buat warga. Pemkab resmi keluarkan kebijakan penghapusan denda/PBB‑P2 dan retribusi daerah melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 341 Tahun 2025. Jadi, masyarakat punya kesempatan bayar pajak tanpa beban denda!
Program ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, mulai **1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025**. Dengan begitu diharapkan masyarakat makin semangat bayar pajak tepat waktu sehingga PAD meningkat dan dipakai membiayai pembangunan serta pelayanan publik yang lebih maksimal.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S. Si, M. Si, mengajak semua warga agar memanfaatkan momentum ini dengan baik. Kepala Bapenda, Joshua Situmeang, menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan bersama.

Pemkab tidak hanya ingin membantu meringankan beban masyarakat, tapi juga membangun kesadaran pajak agar semakin dewasa dan bertanggung jawab. Program ini diharapkan nyata manfaatnya untuk masyarakat dan pembangunan Tapanuli Utara secara keseluruhan.




