Mabes Polri tetapkan dua anggota Polda Sumut tersangka pemerasan Rp. 4,7 M

By Parlindungan - Thursday, 20 March 2025
Irjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri(foto: tangkapan layar)
Irjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri(foto: tangkapan layar)

Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada 12 Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal tersebut diutarakan Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, padaRabu (19/3/2025).

Kedua tersangka yakni bertugas di Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS) , mantan Ps Kasubdit dan penyidik pembantu Bayu (BSP).

"Kedua tersangka sebelumnya bertugas di Polda Sumut. Kompol Ramli, jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Bayu selaku penyidik pembantu" ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Adapun krnologinya kasusnya yakni:

Kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Awalnya tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Disdik dan Kepsek SMKN di Sumatera Utara.

Kemudian Disdik Sumut mengumpulkan seluruh Kepsek penerima DAK Fisik, agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya. Namun saat pertemuan para Kepsek menolak mengalihkan pekerjaan, dan menolak untuk memberikan fee proyek sebesar 20 persen dari anggaran.

Karena permintaan tidak diindahkan, tersangka Bayu mengatas namakan LSM APP, kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP.

Baca Juga :Praktik Curang Tercium, Kemendag dan Bareskrim Segel SPBU di Bogor

"Selanjutnya Bayu memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas, termasuk surat undangan kepada Kepsek. Setelah para Kepsek datang, mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, namun mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk," tuturnya.

“Dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp.437,1 juta dari empat orang Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar. Sehingga total uang yang diterima BSP dan TS sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," tuturnya.

Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp.400 juta yang sebelumnya tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.

Sebelumnya RS dan BSP telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025atas dugaan tindak pidana pemerasan, sesuai pasla 12 huruf e UU Tipikor No. 20 Tahun 2001. Dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan kedua tersangkapun telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Namun Kompol Ramli melalui kuasa hukumnya melakukan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, di PN Medan.