MA Batalkan Putusan PN Medan, AKBP Achirudin Hasibuan Dipenjara 2 Tahun

By Sehat Siahaan - Saturday, 09 November 2024
AKBP Achirudin di tangkap usai di vonis mahkamah agung
AKBP Achirudin di tangkap usai di vonis mahkamah agung

Jakarta - AKBP Achirudin Hasibuan kembali menjalani hukuman penjara atas kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal.

Sebab, vonis bebas yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Medan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasasi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma mengatakan, MA memutuskan perkara ini 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Sementara penangkapan kembali mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu dilakukan pada Kamis 7 November sore dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111.

"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.(Tribun jakarta/sehat siahaan)

Kategori