Lawan Kekerasan & TPPO! Pemkab Humbahas Perkuat Advokasi, Libatkan Masyarakat hingga Keluarga

By Parlindungan - Tuesday, 21 April 2026
Pemkab Humbahas adakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta TPPO
Pemkab Humbahas adakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta TPPO

Humbahas - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak. Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, yang diwakili Sekda Chiristison R. Marbun, membuka kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, organisasi, hingga pemangku kepentingan.

“Kejahatan terhadap perempuan dan anak serta TPPO merupakan persoalan serius yang terus berkembang dan membutuhkan perhatian bersama,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.

TPPO Disebut Bentuk Perbudakan Modern

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Kelompok perempuan dan anak disebut sebagai pihak paling rentan menjadi korban, sehingga perlu langkah pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan yang harus ditangani secara terpadu,” katanya tegas.

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan dan TPPO.

Upaya ini juga mencakup penguatan kebijakan serta program yang terintegrasi agar penanganan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Diperlukan sinergi lintas sektor untuk mencegah dan menangani kasus secara menyeluruh,” tuturnya.

Peran Keluarga Jadi Garda Terdepan

Ketua TP PKK Humbahas, Erma Oloan Paniaran Nababan, menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam pencegahan kekerasan dan TPPO.

Menurutnya, keluarga memiliki posisi strategis dalam memberikan perlindungan awal bagi perempuan dan anak.

“Pencegahan harus dimulai dari keluarga sebagai tempat pertama perlindungan,” ujarnya.

Faktor Ekonomi dan Pendidikan Berpengaruh

Dalam kegiatan tersebut juga disoroti bahwa kekerasan dan TPPO dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, serta aspek hukum.

Ketiga faktor ini saling berkaitan dan dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap tindak kejahatan.

“Kondisi ekonomi dan pendidikan sangat memengaruhi tingkat kerentanan terhadap kekerasan dan perdagangan orang,” katanya menjelaskan.

Dorong Masyarakat Aktif Melapor

Kepala Dinas PMDP2A, Kartini Sinambela, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih proaktif.

Masyarakat diharapkan mampu mendeteksi serta melaporkan potensi tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus secara efektif,” ucapnya.

Harapan: Ilmu Dibawa ke Lingkungan Masing-Masing

Peserta kegiatan diharapkan tidak hanya memahami materi, tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan tersebut ke keluarga dan lingkungan sekitar.

Langkah ini diyakini dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi ancaman kekerasan dan TPPO.

Menurut Diskominfo Humbahas, dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi perempuan dan anak serta memperkuat upaya pencegahan kejahatan kemanusiaan secara berkelanjutan.