Cilacap - Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kamis (07/11/2024) memindahkan 64 orang Narapidana resiko tinggi ke Nusakambangan.
Dalam rilisnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas ini untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas
dan Rutan.
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, semua narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara serta melibatkan institusi TNI, POLRI dan BNN.
Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.
Narapidana yang dipindahkan dari Lapas dan Rutan di Sumut ini akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowoded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November2024) padahal kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan
Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA
Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. (*)