Doloksanggul – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD akhirnya menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Humbahas, Jumat (15/8/2025).
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan membahas KUA-PPAS secara mendalam.
Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Bupati Oloan.
Dokumen KUA-PPAS yang disepakati ini menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rincian KUA-PPAS 2026
Isi dari KUA-PPAS 2026 meliputi gambaran ekonomi makro, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pembiayaan, serta strategi pembangunan dan pelayanan publik. Struktur APBD yang akan disusun pun merujuk pada dokumen ini.
Struktur APBD 2026:
1.Pendapatan Daerah:
PAD: Rp 79,73 miliar
Transfer: Rp 885,42 miliar
Lain-lain Pendapatan Sah: Rp 11,12 miliar
2.Belanja Daerah:
Total: Rp 983,13 miliar
3.Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan: Rp 6,85 miliar
Tema dan Prioritas Pembangunan 2026
Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Banggar, Bresman Sianturi, disampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS bersama TAPD telah berlangsung pada 12–14 Agustus 2025. Adapun tema pembangunan tahun depan mengusung visi besar:
“Fondasi Awal Pembangunan Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban melalui Pengembangan Potensi Unggulan Daerah.”
Delapan prioritas utama pembangunan:
1. Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
2. Peningkatan daya saing SDM
3. Stabilitas dan keamanan daerah
4. Pemerataan sosial budaya yang adil
5. Kelestarian lingkungan
6. Pemenuhan sarana-prasarana dasar
7. Pemerataan pembangunan
8. Tata kelola pemerintahan yang prima
Rekomendasi Strategis dari Banggar
Banggar turut menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya:
* Pemutakhiran data lahan PLTA/PLTMH untuk optimalisasi PBB
* Peninjauan NJOP menyeluruh
* Inovasi peningkatan retribusi daerah
* Penghapusan aset tak produktif
* Efisiensi belanja operasional untuk belanja infrastruktur
* Dorongan OPD teknis untuk aktif mengakses DAK
* APBD disusun berdasarkan alokasi TKD terbaru dari Kemenkeu
* Pengembangan inovasi pendidikan seperti lomba pidato bahasa Inggris dan cerdas cermat
Nota Kesepakatan Resmi Ditandatangani
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati bersama unsur pimpinan DPRD: Parulian Simamora (Ketua), Jessika A. Simamora (Wakil Ketua), dan Marsono Simamora (Wakil Ketua), disaksikan oleh Sekda Chiristison R. Marbun.
KUA: No. 27 Tahun 2026 (DPRD) & No. 15 Tahun 2026 (Bupati)
PPAS: No. 28 Tahun 2026 (DPRD) & No. 15 Tahun 2026 (Bupati)
Menutup paripurna, Ketua DPRD Parulian Simamora, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, serta berharap dokumen KUA-PPAS ini bisa menjadi panduan yang solid dalam penyusunan APBD 2026.
“Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna ini resmi kami tutup,” ujarnya menandai akhir rapat. (Pemkab Humbahas)