Kabarnas.id - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, memaparkan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora. Hadir pula Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, SH, M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd, para pimpinan OPD, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan P-APBD merujuk pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lima kondisi yang menjadi dasar perubahan APBD di antaranya: perubahan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran antar unit dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta situasi luar biasa lainnya.
P-APBD 2025 disusun dengan prinsip anggaran yang seimbang, dinamis, dan realistis. Belanja daerah dirancang sesuai kemampuan pendapatan dan pembiayaan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Koreksi
Bupati Oloan membeberkan bahwa dalam rancangan P-APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.972,93 miliar, turun sekitar 3,72% dari target awal Rp.1,01 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh penyesuaian alokasi transfer dari pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, serta perhitungan sisa dana tahun sebelumnya.
Meski demikian, transfer antar daerah justru mengalami peningkatan. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terkoreksi, dari Rp87,74 miliar menjadi Rp.79,26 miliar, atau turun sekitar 9,66%. Penyusutan PAD ini terjadi di sektor pajak daerah dan penerimaan lainnya seperti bunga deposito dan jasa giro.
Di sisi belanja, APBD 2025 sebelumnya mencatat angka Rp.1,013 triliun. Dalam P-APBD, angkanya disesuaikan menjadi Rp.1,005 triliun—mengalami penurunan sebesar 0,79%. Namun demikian, belanja operasional justru meningkat 2,85%, yakni dari Rp.713,78 miliar menjadi Rp.734,15 miliar. Sebaliknya, belanja modal turun signifikan sebesar 23,90%.
Untuk belanja tidak terduga, alokasinya disesuaikan dari Rp3 miliar menjadi Rp2,05 miliar. Sementara itu, belanja transfer ke desa mengalami sedikit koreksi turun, dari Rp.181,86 miliar menjadi Rp.181,79 miliar.
Minta Masukan DPRD Demi Kesempurnaan Ranperda
Dalam penutup penyampaiannya, Bupati Oloan berharap agar DPRD Humbahas dapat memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya visi Humbang Hasundutan sebagai daerah yang adil, makmur, berkelanjutan, dan berkeadaban. (Diskominfo)