Pematangsiantar- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap temuan lima titik pembalakan liar yang diduga memperparah banjir besar di kawasan Sumatra.
Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan pascabencana yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan dan melakukan penyegelan pada seluruh lokasi yang dicurigai.
Dari lima titik tersebut, dua berada dalam konsesi PT TPL, sementara tiga titik lain berada di atas lahan pemegang hak atas tanah (PHAT) milik individu berinisial JAM, AR, dan DP.
Menurut Dwi, penggunaan lahan PHAT sebagai kedok aktivitas ilegal menjadi perhatian serius pemerintah.
“Lokasi PHAT yang semestinya legal justru kami duga dimanfaatkan untuk melakukan penebangan liar dan merambah ke kawasan hutan negara. Ini adalah kejahatan serius yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Kerusakan Hulu DAS Perparah Dampak Banjir
Dwi memaparkan bahwa analisis awal menunjukan kombinasi antara curah hujan ekstrem dan kerusakan hutan di lereng serta hulu DAS menjadi pemicu utama banjir besar.
Berkurangnya daya serap tanah membuat hujan lebat langsung berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, kemudian memicu banjir bandang dan longsor.

Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir semakin menguatkan dugaan adanya pembukaan lahan dan penebangan ilegal di area yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan.
“Ada pola berulang: saat hutan hulu rusak akibat aktivitas ilegal, risiko bencana di wilayah hilir meningkat drastis,” ujar Dwi.
12 Pihak Diduga Terlibat
Selain lima titik pembalakan liar, tim penegakan hukum juga mengidentifikasi 12 subjek hukum, terdiri dari perusahaan dan individu, yang diduga terlibat dalam kerusakan tutupan hutan.
Salah satu yang disorot adalah pemilik PHAT berinisial JAM, setelah petugas menemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi.
Balai Gakkum Sumatera telah membuka penyidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait pada Selasa, 9 Desember.
Penyegelan dan Penindakan
Dwi menegaskan bahwa penyegelan lokasi dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kami bekerja untuk memastikan seluruh proses penindakan ini adil, tegas, dan menyeluruh,” katanya tegas.[]




