Manggarai. Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Soetrisno Laiskodat, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan edukasi tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Aula Efata Ruteng, Jumat 9 Mei 2025.
Kegiatan ini mengusung tema "Edukasi Pinjaman Online Ilegal Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai," bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjerumus dalam jeratan pinjol ilegal yang kian marak.
Josephat F. Kurniawan, Deputi Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, dalam sambutannya menegaskann bahwa kehadiran OJK di Manggarai merupakan inisiatif Anggota DPR RI Komisi XI, ibu Julie Sutrisno Laiskodat.
" Edukasi ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal. Tujuannya kegiatan edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban dari pinjol," tegas Yosef.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming tawaran pinjaman cepat dan mudah dari pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Pemateri dari OJK Pusat dan NTT (Foto: YS)
"Ibu Julie bersama OJK berharap masyarakat di Manggarai bisa mendapatkan informasi yang benar terkait pinjaman online ilegal, investasi ilegal, judi online, dan juga produk-produk serta jasa-jasa di sektor keuangan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan OJK Provinsi NTT, Donna Rissi, dalam sesi pemaparan materi menegaskan tentang tugas OJK. Menurutnya tugas OJK untuk menjaga agar sistem keuangan berjalan secara teratur dan sehat sesuai peraturan yang berlaku.
"OJK hadir untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari bahaya pinjol ilegal," ungkap Donna.
ia menegaskan, sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat harus memastikan bahwa lembaga tersebut legal dan menawarkan pinjaman secara logis.
"Ciri Pinjol ilegal, menawarkan proses yang cepat, bunga pinjaman tinggi dan cara penagihannya brutal, mengancam dan mengintimidasi," tegasnya.
Dona menambahkan, pinjol yang legal disebut Pinjaman Daring (Pindar) memiliki kantor yang jelas dan bunga pinjaman sesuai aturan yang berlaku.
"Pindar biasanya hanya meminta tiga hal terhadap konsumen yang disebut CAMILAN, Yati Foto (Muka), microfon dan lokasi," bebernya.
Anggota DPR RI Komisi XI Julie Soetrisno Laiskodat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan dan perekonomian pelaku UMKM dan masyarakat.
"Jangan tergoda karena kemudahan pinjaman online ilegal. Segala sesuatu yang instan itu tidak sehat," tegas Julie.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, literasi dan inklusi keuangan sangat penting agar pelaku UMKM dan masyarakat tidak menjadi korban karena kurangnya pengetahuan.
"Saya tidak ingin masyarakat, khusunya di Manggarai menjadi korban dan terjerumus Pinjol ilegal karena kurangnya informasi tentang pinjol ilegal tersebut " ujarnya.
Julie juga menyoroti bahwa fenomena pinjaman online telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk kasus bunuh diri dan intimidasi dari debt collector.
“Orang pinjam online sampai bunuh diri. Ada yang dikejar debt collector dan masih banyak lagi masalah lain,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mampu membedakan antara aplikasi pinjaman legal dan ilegal serta memilih layanan keuangan yang resmi dan terpercaya.
Menurutnya, pinjol ilegal justru akan memberatkan nasabah karena bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dibanding bunga di lembaga keuangan resmi.
Kegiatan tersebut diawali oleh sosialisasi pinjaman KUR dari BRI Ruteng yang dihadiri ratusan orang dari berbagai kalangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sekaligus ketua Partai NasDem Provinsi NTT, Inosensius Fredy Mui, anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai NasDem, Flavianus Soe, Ketua DPD partai NasDem Kabupaten Manggarai, Kanis Jemali dan Ferdi Naur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari partai NasDem.
Diakhir kegiatan, peserta mendapat bingkisan sembako dari Ibu Julie Sutrisno Laiskodat.[]