Hari Otonomi Daerah ke-30 di Humbahas: Momentum Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Wujudkan Asta Cita

By Parlindungan - Monday, 27 April 2026
Sekda Chiristison Rudianto Marbun pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026
Sekda Chiristison Rudianto Marbun pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026

Humbahas - Upacara Khidmat di Bukit Inspirasi Doloksanggul 

Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 tahun 2026 digelar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (27/4/2026), dipusatkan di Halaman Kantor Bupati di Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, sementara komandan upacara dipercayakan kepada Kasatpol PP Andi Sihombing. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran ASN dan unsur pemerintah daerah.

Otonomi Daerah Jadi Instrumen Pemerataan

Dalam amanat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa peringatan Hari Otda bukan sekadar seremonial, melainkan momentum memperkuat komitmen pelayanan publik.

“Otonomi daerah adalah instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Tema tahun ini, “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, mencerminkan pentingnya kemandirian daerah dalam mengelola potensi lokal dengan tetap bersinergi bersama pemerintah pusat.

Sinkronisasi Pusat-Daerah Jadi Kunci

Pemerintah menilai, tanpa koordinasi yang kuat, target pembangunan nasional sulit tercapai secara optimal. Karena itu, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan.

Beberapa langkah strategis yang ditekankan antara lain integrasi perencanaan dan penganggaran, reformasi birokrasi berbasis hasil, serta digitalisasi pelayanan publik.

Tantangan: Ketergantungan Fiskal hingga Birokrasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, masih terdapat sejumlah tantangan krusial. Di antaranya ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat serta birokrasi yang masih berorientasi administratif.

“Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan tata kelola yang modern, efektif, dan responsif melalui inovasi serta pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Selain itu, kolaborasi antar daerah juga dinilai masih lemah, padahal banyak persoalan bersifat lintas wilayah seperti lingkungan, transportasi, dan ekonomi.

Fokus Layanan Dasar dan Ketahanan Daerah

Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perlindungan sosial, terutama di daerah tertinggal.

Di sisi lain, penguatan ketahanan daerah juga menjadi perhatian, mengingat ancaman krisis ekonomi, pangan, hingga bencana akibat perubahan iklim semakin kompleks.

Dorong Swasembada Pangan hingga Reformasi Birokrasi

Sejumlah agenda prioritas nasional turut ditekankan dalam momentum ini, mulai dari swasembada pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, hingga penguatan kewirausahaan.

Tak kalah penting, reformasi birokrasi dan penegakan hukum juga menjadi pilar utama.

“Pemerintahan harus transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta benar-benar melayani masyarakat dengan integritas,” imbaunya tegas.

Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian

Mendagri juga mengingatkan agar seluruh daerah mengedepankan prinsip efisiensi dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk peringatan Hari Otda.

“Kegiatan harus sederhana, tidak berlebihan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Kilas Balik Sejarah Otonomi Daerah

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H Purba membacakan sejarah singkat otonomi daerah di Indonesia.

Dijelaskan, konsep desentralisasi telah dimulai sejak era kolonial melalui Descentralisatie Wet tahun 1930. Pasca kemerdekaan, regulasi terus berkembang hingga lahirnya berbagai undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah.

Momentum reformasi 1999 menjadi tonggak penting dengan lahirnya kebijakan otonomi luas bagi daerah, yang terus disempurnakan hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Semangat Otonomi untuk Indonesia Maju

Memasuki usia ke-30, pelaksanaan otonomi daerah dinilai telah menjadi fondasi penting dalam pembangunan nasional. Namun, tantangan ke depan menuntut sinergi yang lebih kuat antara pusat dan daerah.

“Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, otonomi daerah akan terus menjadi pendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mendagri.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa otonomi daerah bukan hanya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.