Taput— Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) III Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heber Tambunan, dan dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Tapanuli Utara di Aula Martua, Kantor Bupati.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya RPPLH sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan daerah yang seimbang dan ramah lingkungan.
“RPPLH ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi panduan jangka panjang dalam menghadapi tantangan lingkungan secara sistematis,” ucapnya tegas.
Ia menggarisbawahi bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar.
Namun, jika tidak dikelola secara bijak dan berkelanjutan, potensi tersebut dapat berubah menjadi ancaman ekologis.
Oleh sebab itu, integrasi antara pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan menjadi esensial.
FGD kali ini juga menjadi wadah evaluasi dan penajaman isu-isu strategis yang telah diidentifikasi pada FGD sebelumnya.
Beberapa permasalahan krusial seperti pengelolaan sampah, degradasi kualitas air, penurunan tutupan lahan, serta konflik tata ruang menjadi perhatian utama.
“Isu-isu ini menuntut sinergi dari berbagai pihak—baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, tokoh agama, hingga masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, ia menyerukan aksi nyata dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Ia mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sampah, selain mencemari udara, juga melanggar aturan perundang-undangan.
“Saya mengajak kita semua untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan, khususnya plastik. Ini membahayakan kesehatan dan lingkungan. Mari kita mulai dari hal kecil namun berdampak besar,” tutur Wakil Bupati mengimbau.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menargetkan RPPLH dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan menjadi acuan dalam setiap kebijakan pembangunan hingga 30 tahun ke depan.
Dengan penetapan ini, diharapkan Tapanuli Utara mampu menjaga harmoni antara kemajuan daerah dan kelestarian lingkungan hidup.(Loksa Situmeang)