Exit Meeting LKPD 2025 Humbahas: Bupati Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK demi Raih WTP Berkualitas

By Parlindungan - Monday, 04 May 2026
Bupati Humbahas Dr Oloan P. Nababan saat mengikuti acara exit meeting bersama BPK Sumut
Bupati Humbahas Dr Oloan P. Nababan saat mengikuti acara exit meeting bersama BPK Sumut

Humbahas - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menutup rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 melalui kegiatan exit meeting bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (4/5/2026), setelah proses audit berjalan sekitar satu bulan sejak 6 April hingga 5 Mei 2026.

Forum Klarifikasi Sebelum Laporan Final

Exit meeting ini menjadi tahap penting sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final. Dalam forum tersebut, tim BPK menyampaikan hasil sementara sekaligus membuka ruang tanggapan dari pemerintah daerah.

Selain itu, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk mengklarifikasi berbagai temuan agar tercapai kesamaan persepsi antara auditor dan pihak pemerintah daerah.

Bupati: Rekomendasi Harus Segera Ditindaklanjuti

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audit oleh BPK Perwakilan Sumut.

Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus menjadi pijakan untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus selaras dengan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tegasnya.

Bupati juga menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran OPD untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan.

BPK Paparkan Temuan Sementara

Ketua Tim Pemeriksa, Bardan Dalimunthe, memaparkan sejumlah hasil sementara pemeriksaan yang mencakup kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta penyajian laporan keuangan.

Beberapa temuan bahkan telah lebih dulu disampaikan kepada masing-masing OPD pada akhir April 2026 dan telah mendapat tanggapan serta klarifikasi.

“Melalui diskusi ini, kita menyamakan persepsi dan memperkuat langkah tindak lanjut atas temuan yang ada,” jelasnya.

Target LHP Rampung Akhir Mei 2026

Hasil dari exit meeting ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final oleh BPK.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima, dengan target jatuh tempo pada 30 Mei 2026.

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu, Plt Inspektur De Zon Situmeang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil sementara pemeriksaan, mengklarifikasi temuan, serta memperoleh tanggapan resmi dari setiap OPD.

Dengan adanya proses ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Kolaborasi Seluruh OPD Jadi Kunci

Menurut Diskominfo Humbahas, kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, Inspektorat, serta tim pemeriksa BPK.

Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal demi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.