Doloksanggul, Kabarnas.id – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 888.618.919.671. Selain itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin (17/11/2025).
Paripurna Dipimpin Pimpinan DPRD
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora, S.A.B, dan Marsono Simamora, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Hadir pula Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, unsur Forkopimda, jajaran OPD, tokoh adat dan agama, perwakilan BUMN/BUMD, kepala desa, kepala sekolah, dan organisasi perempuan seperti PKK dan DWP.
Bupati Apresiasi Kerja DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan dua ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa masukan para anggota dewan sangat memperkaya substansi regulasi, terutama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Seluruh usulan telah kita pertimbangkan secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2026, kita tetap optimalkan semua sumber daya," ucap Bupati.
Tahapan Lanjutan: Evaluasi Gubernur
Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD 2026 yang telah disepakati wajib diserahkan kepada Gubernur Sumatra Utara paling lambat tiga hari untuk proses evaluasi. Hasilnya nanti disempurnakan bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Ketentuan yang sama berlaku untuk Ranperda PDRD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati menegaskan seluruh jajaran mulai Sekda, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus memperkuat pelayanan bagi masyarakat.
"Semua langkah ini adalah bentuk pengabdian kita untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban,” ujarnya.
Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi
Sebelum penandatanganan persetujuan, paripurna diawali pembacaan:
A. Laporan Badan Anggaran oleh Labuan Sihombing
B. Laporan Gabungan Komisi oleh Guntur S. Simamora, ST
Enam fraksi DPRD juga menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, masing-masing dibacakan oleh:
1. Golkar Solidaritas: Antonius P. Simamora, ST
2. Hanura: Hartono Lumbangaol
3. Nasdem: Gerhana Tumanggor

4. Perindo: Lam Marganda Silaban
5. Gerindra: Andreas Yudistira
6. Fraksi Gabungan: Nikodemus Munte
Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berita Acara dan Postur APBD 2026
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025 tentang Ranperda APBD TA 2026. Adapun postur APBD yang disepakati adalah:
1. Pendapatan Daerah – Rp .881.761.850.100
*PAD: Rp .79.731.200.100
*Pendapatan Transfer: Rp .790.910.610.000
*Lain-lain pendapatan sah: Rp. 11.120.040.000
2. Belanja Daerah – Rp. 888.618.919.671
* Belanja Operasi: Rp. 690.620.745.444
* Belanja Modal: Rp. 36.015.812.377
* Belanja Transfer: Rp. 158.982.361.850
3. Pembiayaan
* Penerimaan Pembiayaan: Rp. 6.857.069.571
Untuk Ranperda PDRD, persetujuan dituangkan melalui Keputusan DPRD Nomor 37 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 237 Tahun 2025.
Harapan Ketua DPRD
Mengutip Diskominfo Humbahas, menutup rapat, Ketua DPRD Parulian Simamora berharap kedua perda yang telah disahkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan di tahun-tahun mendatang.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar melaksanakan regulasi tersebut secara bertanggung jawab dan konsisten sesuai kesepakatan bersama.




