Ditreskrimsus Polda Sumut Bedah Kinerja 2025 di Polres Tanah Karo, Tekankan Profesionalisme Penyidik

By Parlindungan - Thursday, 29 January 2026
Polres Tanah Karo tuan rumah supervisi bagi satuan wilayah jajaran Rayon 3 dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam rangka Anev kinerja tahun 2025
Polres Tanah Karo tuan rumah supervisi bagi satuan wilayah jajaran Rayon 3 dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam rangka Anev kinerja tahun 2025

TANAH KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menerima supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam rangka analisa dan evaluasi (Anev) kinerja tahun 2025 bagi satuan wilayah jajaran Rayon 3. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Kamis (29/1/2026).

Supervisi ini diikuti oleh jajaran Polres Tanah Karo, Polres Dairi, Polres Pakpak Bharat, Polres Pematangsiantar, dan Polres Simalungun. Tim supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si.

Kehadiran tim supervisi disambut langsung oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., serta para pejabat dan personel Satreskrim dari Polres Tanah Karo dan jajaran Rayon 3.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa kegiatan anev ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas penyidikan di awal tahun yang diwarnai dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Melalui supervisi dan evaluasi ini, kami berharap memperoleh arahan dan masukan yang bermanfaat guna mendukung pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga fungsi reserse kriminal khusus dapat berjalan semakin optimal,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga mengajak seluruh personel Satreskrim untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas. Ia menekankan pentingnya diskusi aktif dan keterbukaan dalam menyampaikan kendala maupun perkembangan penanganan perkara kepada tim supervisi.

Menurut Humas Polres Tanah Karo, Ketua Tim Supervisi AKBP Dr. Herwansyah Putra dalam arahannya menjelaskan bahwa anev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi reserse kriminal khusus di wilayah Rayon 3, sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan agar para penyidik tidak menunda penyelesaian perkara, khususnya perkara kriminal khusus, serta mengoptimalkan penggunaan Electronic Management Penyidikan (EMP) sebagai bagian dari upaya modernisasi dan transparansi proses penyidikan.

Melalui supervisi ini, Ditreskrimsus Polda Sumut berharap kinerja penyidik di jajaran Rayon 3 semakin profesional, akuntabel, dan responsif dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.