Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pengelolaan Aset Hibah dari KPK di Bekasi

By Parlindungan - Monday, 28 April 2025
Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat saat meninjau tanah dan bangunan hibah dari KPK di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 28 April 2025 (Foto ist/kabarnas.com)
Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat saat meninjau tanah dan bangunan hibah dari KPK di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 28 April 2025 (Foto ist/kabarnas.com)

Kabarnas.com - Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius T.P. Hutabarat, melakukan inspeksi langsung terhadap aset berupa ruko yang merupakan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Bekasi pada Senin, 28 April 2025.

Aset tersebut merupakan hibah  Barang Milik Negara (BMN) dari Barang Rampasan Negara yang diberikan oleh KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Aset ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,6 miliar yang terletak di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Proses serah terima hibah ini dilaksanakan secara resmi pada tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah berjalan dengan baik. Bupati Hutabarat menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan aset yang telah diberikan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan layanan publik.

“Pengecekan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam merawat dan mengelola aset yang telah dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Kami akan memaksimalkan pemanfaatan aset ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar JTP Hutabarat.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan semua aset yang dimiliki, guna mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya. (Loksa Situmeang)