barnas.id - Medan, KaBupati Tapanuli Utara (Taput), Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Sinergi Pidana Kerja Sosial di Sumut
MoU ini menitikberatkan pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan pidana kerja sosial yang "konsisten, terukur, manusiawi, dan berlandaskan prinsip keadilan restoratif".
Dengan pendekatan ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk **mengikuti pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan**, sehingga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Optimalisasi Peran Pemerintah dan Masyarakat
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya "peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat" dalam mendukung proses pembinaan pelaku tindak pidana. Melalui kerja sama ini, diharapkan "program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif", sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di kalangan warga.
Dukungan Penuh untuk Keadilan Restoratif
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam MoU ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap penerapan "keadilan restoratif" di Sumut. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga "proses pembinaan yang mendidik dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri".
Momentum Kolaborasi Strategis
Penandatanganan MoU ini menjadi "momentum strategis" dalam mempererat kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah di seluruh Sumatera Utara. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan lebih "terstruktur, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat luas", sekaligus mendukung terciptanya "Sumatera Utara yang lebih aman, adil, dan manusiawi". (Loksa Situmeang)




