Bupati Tapanuli Utara Bahas Restrukturisasi Pinjaman Daerah Bersama PT SMI di Jakarta

By Parlindungan - Wednesday, 16 July 2025
Bupati Taput JTP Hutabarat, didampingi BKAD, Kijo Sinaga, bahas restrukturisasi pembayaran pinjaman daerah dengan Direktur PT SMI
Bupati Taput JTP Hutabarat, didampingi BKAD, Kijo Sinaga, bahas restrukturisasi pembayaran pinjaman daerah dengan Direktur PT SMI

Kabarnas.id - Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kijo Sinaga, menggelar pertemuan tatap muka dengan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Faaris Pranawa, beserta jajaran, untuk membahas restrukturisasi pembayaran pinjaman daerah.

Pertemuan ini digelar di kantor PT SMI di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam diskusi tersebut, Bupati Jonius memaparkan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang saat ini mengalami kendala sehingga pembangunan menjadi terhambat.

Ia berharap adanya restrukturisasi kewajiban pinjaman dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berkelanjutan.

“Kami berharap dengan restrukturisasi ini, kondisi fiskal daerah menjadi lebih sehat. Sehingga, pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan maksimal. Tahun ini kami memang tidak melakukan pembangunan, jadi sinergi dengan PT SMI sebagai mitra strategis sangat penting untuk mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi di Tapanuli Utara,” tutur Bupati.

Menanggapi hal itu, pihak PT SMI menyatakan kesiapan membantu Pemkab Tapanuli Utara. “Terima kasih atas koordinasi dari Bapak Bupati. Permohonan ini menjadi prioritas kami, dan PT SMI siap mendukung Pemerintah Daerah,” kata Faaris Pranawa.

Usai pertemuan, Bupati Jonius dan Direktur PT SMI melakukan penandatanganan Persetujuan Perubahan Jadwal Pembayaran Kewajiban Pinjaman PEN Kabupaten Tapanuli Utara.

Pinjaman yang direstrukturisasi adalah Pinjaman PEN Tahun 2020 dengan skema penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), dimulai dari September 2025 hingga Januari 2026, dengan total nilai Rp22.167.098.355. Pembayaran kewajiban ini akan dilakukan secara prorata hingga Oktober 2028. (Sumber; Humas Taput)