Kabarnas.com - Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, mengadakan rapat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, pada Senin (28/04/2025).
Rapat tersebut digelar untuk membahas permohonan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2020 dan 2021. Turut hadir dalam rapat, Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin. Sementara itu, perwakilan Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.
Bupati Hutabarat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sejak 2020, Kabupaten Tapanuli Utara mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas Pemerintah Pusat. Kabupaten ini menerima pinjaman PEN sebesar Rp319,2 miliar pada 2020 dan Rp70,2 miliar pada 2021. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat beban kewajiban belanja wajib yang harus dipenuhi. Hingga April 2025, Pemkab Tapanuli Utara telah melunasi pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp128,5 miliar dan pinjaman tahun 2021 sebesar Rp42,9 miliar.
Bupati Hutabarat menyebutkan bahwa sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, kondisi fiskal daerah semakin menekan. Rasio cakupan layanan utang (DSCR) Kabupaten Tapanuli Utara pada 2025 hanya mencapai 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal yang disyaratkan yaitu 2,5 persen.
Sehubungan dengan hal itu, Bupati Hutabarat mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman, dengan rincian sebagai berikut:
1.Pokok pinjaman PEN 2020 akan direstrukturisasi dengan penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Mei hingga Desember 2025, dan dilanjutkan pada 2026.
2.Pokok pinjaman PEN 2021 akan direstrukturisasi dengan pembayaran pokok mulai Maret hingga Desember 2025, dan pembayaran pokok dilakukan pada 2026, sementara bunga tetap dibayarkan pada 2025.
3.Penangguhan atas denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.
Bupati Hutabarat menegaskan bahwa restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Tapanuli Utara, sekaligus memastikan Pemkab tetap memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. "Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar langkah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur FTPUD Kemendagri menyatakan akan memeriksa kembali pengajuan Pemkab Tapanuli Utara. Perwakilan Kemenkeu, Laksamana DTK, menambahkan bahwa permohonan ini akan dipelajari lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD Tapanuli Utara. PT SMI pun mengungkapkan bahwa permohonan ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu, dan keputusan final akan diambil dalam rapat lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
Dengan pembahasan ini, diharapkan restrukturisasi pinjaman PEN dapat memberi ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemkab Tapanuli Utara tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh pihak demi keberlanjutan pembangunan daerah yang berkeadilan. (Loksa Situmeang)