Bupati Humbahas Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak

By Parlindungan - Friday, 30 January 2026
Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan dan Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan saat menanda tangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak
Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan dan Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan saat menanda tangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak

Humbang Hasundutan — Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, SH, MH. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Jumat (30/1/2026).

Penandatanganan MoU ini dihadiri jajaran Pemkab Humbang Hasundutan, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kabag Tapem Astrid Sitompul, dan Kabag Hukum Syahrizal Simamora. 

Dari Bapas Sibolga hadir Kepala Bapas Sinarta Tarigan beserta fungsional pemasyarakatan dan staf, serta perwakilan Rutan Humbahas.

Menurut Kepala Bapas, Sinarta Tarigan, MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemkab dan Bapas dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

“Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, optimalisasi sarana-prasarana, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak,” ujar Sinarta.

Mengutip laman Diskominfo Humbahas, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan menegaskan pentingnya implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang humanis dan berkeadilan. Menurutnya, program ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, tanggung jawab sosial, serta pemberdayaan pelaku agar kembali berperan positif di masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mendukung penuh implementasi MoU ini melalui sinergi lintas perangkat daerah, penyediaan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, serta pengawasan dan pembinaan berkelanjutan bersama Bapas,” tuturnya menjelaskan.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjadi model pemidanaan yang lebih humanis di daerah.