Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang mencopot H Farianda Putra Sinik dan menunjuk Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut. Selain Farianda, PWI Pusat juga memberhentikan SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Sumut.
Surat pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti 2021-2026.
SK tersebut ditandatangani oleh Zulmansyah bersama Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.
Pemberhentian ini dilakukan karena Farianda dinilai melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Farianda dan Hamonangan membuat Surat Pernyataan PWI Sumut Nomor: 489/PWI-SU/IX/2024 yang menyatakan PWI Sumut tidak pernah meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.

Ketua PWI Pusat juga menunjuk Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Sekretaris PWI Sumut. Austin dan Rivai bertugas mendata serta memverifikasi kembali anggota PWI Sumut sekaligus menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa (KLB) dalam waktu paling lambat enam bulan sejak SK diterbitkan.
Austin menyatakan bahwa dirinya dan Rivai telah menerima SK sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut dari PWI Pusat.
Ia berharap dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pergantian ketua terjadi di kepengurusan PWI Sumut setelah Persatuan Wartawan Indonesia Kepulauan Riau (Kepri). (Sehat Siahaan)




