Bripda Natanael Tewas Diduga Dianiaya, Polda Kepri Amankan Terduga Pelaku Utama

By Parlindungan - Wednesday, 15 April 2026
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asef Syafrudin saat memberikan keterangan pers di depan di RS Bhayangkara Batam.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asef Syafrudin saat memberikan keterangan pers di depan di RS Bhayangkara Batam.

Batam -Kematian Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Bintara Samapta angkatan 2025, menyisakan duka sekaligus tanda tanya diduga dianiaya seniornya pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23:30 Wib. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di asrama remaja Polda Kepulauan Riau.

Pihak keluarga baru menerima kabar duka tersebut sekitar jam 02.00 WIB, Selasa (14/4). Informasi yang datang mendadak itu langsung memicu kecurigaan terkait penyebab kematian korban.

Kapolda Bertindak Cepat, Propam Turun Tangan

Kapolda Kepri Irjen Pol Asef Syafrudin mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Dir Samapta sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia langsung memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa tersebut.

Hasil awal penyelidikan mengarah pada dugaan tindak penganiayaan.

Satu Terduga Pelaku Utama Diamankan

Dari hasil pemeriksaan internal, Propam telah mengamankan satu orang anggota yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban.

Tak hanya itu, tiga personel lain juga turut diperiksa untuk mendalami peran mereka di lokasi kejadian.

“Apakah mereka terlibat langsung, membantu, atau mengetahui kejadian tersebut, semuanya masih didalami,” ujar Kapolda usai melihat korban di RS Bhayangkara Batam.

Janji Tegas: Proses Hukum Tanpa Toleransi

Kapolda menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Ia memastikan kasus ini akan diproses secara menyeluruh, baik melalui jalur kode etik maupun pidana umum.

“Kita akan proses secara tegas. Bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga pidana,” kata Kapolda menegaskan.

Permintaan Maaf untuk Keluarga dan Publik

Selain langkah hukum, Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen transparansi institusi.

Kuasa Hukum: Minta Kasus Dibuka Terang Benderang

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.

Ia berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Laporan polisi sudah kami buat. Harapannya kasus ini dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Sorotan Publik: Ujian Integritas Institusi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan di internal kepolisian. Penanganan yang transparan dan tegas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.