Pematangsiantar – Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan mulai membongkar berbagai persoalan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Di tengah proses evaluasi tersebut, isu pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, kini mencuat ke permukaan.
Rapat koordinasi dan konsultasi yang digelar BKN Regional VI Medan bersama jajaran Pemko Pematangsiantar pada Jumat (22/5/2026) menjadi sorotan.
Pertemuan itu dipimpin langsung Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, dan dihadiri sejumlah pejabat penting Pemko Pematangsiantar.
Dalam rapat tersebut, BKN membahas sederet persoalan strategis kepegawaian, mulai dari tindak lanjut hasil audit investigasi, penjatuhan hukuman disiplin ASN, putusan PTUN, hingga tata kelola administrasi kepegawaian.
Namun perhatian utama tertuju pada kasus penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Hylda Panggabean yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan disiplin ASN.
BKN menyoroti keputusan hukuman disiplin berat yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hylda Panggabean namun kemudian dibatalkan kembali.
Baca Juga: Salah Gunakan Wewenang, Sekda Junaedi Mengaku Siap Dicopot
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Tak hanya itu, BKN juga merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap sejumlah anggota tim pemeriksa disiplin ASN karena diduga tidak berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam rekomendasinya, BKN meminta Pemko Pematangsiantar membatalkan keputusan hukuman disiplin yang dinilai cacat prosedur, melakukan penegakan disiplin terhadap pejabat terkait, serta melaporkan seluruh tindak lanjut paling lambat 60 hari kalender.

Di tengah bergulirnya rekomendasi tersebut, isu pencopotan Sekda Junaedi Sitanggang mulai menjadi perbincangan di kalangan birokrasi Pemko Pematangsiantar.
Apalagi, BKN disebut menaruh perhatian serius terhadap proses administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus disiplin ASN tersebut.
Kuasa hukum Hylda Panggabean, Boyke Pane, menyebut pihak Pemko Pematangsiantar melalui Junaedi Sitanggang dan Kepala BKD Timbul Simanjuntak telah menyatakan kesiapan menjalankan rekomendasi BKN.
“Junaedi Sitanggang dan Timbul Simanjuntak berjanji akan melaksanakan rekomendasi paling lambat Selasa ini,” ujar Boyke, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, Boyke menegaskan langkah hukum masih terbuka apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran lanjutan, termasuk indikasi penyalahgunaan wewenang maupun dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penjatuhan hukuman disiplin ASN.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, menegaskan seluruh proses pengawasan dan pembinaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional, netral, dan tidak dilandasi kepentingan tertentu.
Fokus utama kami adalah memastikan tata kelola ASN berjalan baik, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegas Janry sebagaimana dikutip dari Facebook Regional VI BKN Medan, Senin (25/5/2026).[]




