20.879 Pekerja Rentan di Sumut Tahun 2025 Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

By Sehat Siahaan - Tuesday, 26 August 2025
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng bersama Sekda Provinsi Sumatera Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 di
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng bersama Sekda Provinsi Sumatera Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 di

Medan – Sebanyak 20.879 pekerja rentan di Sumatera Utara dipastikan akan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) tahun 2025.

Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama bagi pekerja di sektor informal yang berisiko tinggi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (26/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc di Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, turut hadir bersama sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se-Sumut untuk menyepakati mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Perlindungan untuk Sektor Sawit, Pertanian, dan Perikanan

Sekda Provsu menjelaskan, tahun 2025 akan ditetapkan penerima bantuan iuran JKK dan JKM bagi 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota serta 3.518 pekerja sektor pertanian dan perikanan, khususnya nelayan dan petani di wilayah miskin ekstrem seperti Kepulauan Nias.

“Pemprov Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga pekerja tidak semakin terpuruk ketika menghadapi musibah,” ucapnya tegas.

Data Terintegrasi dan Akuntabel

Penetapan calon penerima mengacu pada desil 1 dan desil 2 P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah diverifikasi dengan data kependudukan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sekda menekankan pentingnya verifikasi yang ketat agar program benar-benar menyasar pekerja miskin ekstrem.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program dikawal secara transparan dan akuntabel, sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Wujud Nyata Kehadiran Negara

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan iuran semata, tetapi simbol nyata kehadiran negara bagi pekerja informal.

“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan kepastian bagi keluarga pekerja. Dengan demikian, ketika risiko terjadi, keluarga tidak jatuh semakin miskin,” ujarnya.

Yuliani juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov, kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, hingga pihak swasta agar target penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumut dapat tercapai.

Dukungan Daerah

Turut hadir dalam Rakor tersebut sejumlah pimpinan daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sumut. 

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.(Loksa Situmeang)