17.154 Diumumkan Lolos PPPK Kemenag, Kesalahan Unggah Berkas Bikin Gagal

By Sehat Siahaan - Monday, 30 June 2025
Ilustrasi PPPK Kemenag
Ilustrasi PPPK Kemenag

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

Dari total 21.658 pelamar, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus, yang terdiri atas 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan (nakes). Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional PPPK.

“Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Unggah Berkas Mulai 1 Juli

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

“Seleksi ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Jika ada yang menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegas Kamaruddin.

“Kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.”

Berkas Wajib Diunggah Peserta Lulus PPPK

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, mengingatkan agar peserta tidak menyepelekan proses unggah berkas. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Pasfoto formal dengan latar belakang merah

Ijazah asli (atau penyetaraan untuk lulusan luar negeri)

Transkrip nilai

Print out DRH SSCASN yang ditulis tangan dan ditandatangani

Surat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000

SKCK yang masih berlaku

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

Surat bebas narkoba dari instansi berwenang

Peserta yang gagal mengunggah atau tidak lengkap hingga batas waktu akan dianggap gugur.

Pengunduran Diri & Sanksi

Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai. Formasi yang kosong akan diisi oleh peserta lain berdasarkan urutan nilai tertinggi.

Namun, jika peserta yang sudah memperoleh Nomor Induk PPPK memilih mundur, akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun ke depan.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” tandas Wawan.[]