Langkat – Dalam momen perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE tahun 2025, sepuluh narapidana beragama Buddha di Lapas Pemuda Kelas III Langkat menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, Senin (12/5/2025).
Remisi khusus (RK) ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan komitmen perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pidana. Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Lapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, melalui Kasubsi Kamtib Hotler Krisman Pasaribu menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menjadi wujud kehadiran negara dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini tidak hanya soal pemotongan masa hukuman, tapi juga sebagai bentuk motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 347 narapidana Buddha di seluruh Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Waisak tahun ini, dengan pemotongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Di Lapas Pemuda Langkat, sebanyak lima orang menerima remisi 1 bulan, dan satu orang mendapatkan potongan 15 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Hotler turut membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) yang disampaikan secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
Dalam pesannya, Menteri mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan Waisak sebagai momentum meningkatkan pengendalian diri, kebijaksanaan, dan kontribusi dalam menciptakan perdamaian.
Di akhir sambutannya, ia turut mengucapkan selamat kepada para penerima remisi di Lapas Pemuda Langkat, seraya berharap semangat perubahan terus tumbuh dalam diri para warga binaan.[]




