Jakarta, Kabaranas.id - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Dinas Hukum TNI AL (Diskum TNI AL) mengadakan Pembinaan Teknis (Bintek) Pengolahan Perkara Perdata Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang CAT Disminpersal, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (03/11/2025), dengan tujuan meningkatkan kemampuan personel TNI AL yang bertugas sebagai Penasehat Hukum dalam menangani perkara perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Bintek dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Hukum TNI AL (Kadiskum TNI AL), Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, dan akan berlangsung selama lima hari. Kegiatan diikuti oleh 30 orang perwira pertama, bintara, tamtama, dan PNS sederajat di lingkungan TNI AL, dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam sambutannya, Kadiskum TNI AL menekankan pentingnya penguasaan "hukum perdata atau hukum privat", yang merupakan bagian utama dari kehidupan bermasyarakat, mulai dari keluarga, dunia usaha, kerja sama bisnis, hingga sektor perbankan. Menurutnya, penyelesaian masalah hukum perdata membutuhkan berbagai metode, seperti mediasi maupun proses pengadilan, sehingga pemahaman hukum yang komprehensif sangat diperlukan. Pembinaan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan prajurit TNI AL untuk menyelesaikan permasalahan perdata secara tuntas dan profesional.

Menurut Dispen AL, langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang secara konsisten menekankan agar seluruh jajaran prajurit TNI AL terus mengasah kemampuan, meningkatkan profesionalisme sebagai "Prajurit Matra Laut", serta memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia.




